Fahri tegaskan surat usulan pemberhentian dari PKS tak ubah apapun

Sebab, menurut Fahri surat usulan pemberhentian itu sudah pernah diajukan sebelumnya. Surat dari PKS terkait pergantian pimpinan, kata Fahri, harusnya disesuaikan dengan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Fahri tegaskan surat usulan pemberhentian dari PKS tak ubah apapun
Fahri Hamzah. ©2014 Merdeka.com

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak mau ambil pusing terkait surat permohonan pemberhentian dirinya dari kursi pimpinan dewan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan tegas, Fahri menyebut surat yang diteken langsung oleh Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak mengubah apapun.

"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," kata Fahri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/12).

Sebab, menurut Fahri surat usulan pemberhentian itu sudah pernah diajukan sebelumnya. Surat dari PKS terkait pergantian pimpinan, kata Fahri, harusnya disesuaikan dengan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri terkait gugatan atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai hingga alat kelengkapan dewan DPR. Dulu, DPR menyatakan belum bisa diproses karena masih ada gugatan banding dari PKS di pengadilan.

"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya, dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," tegas Fahri.

Diketahui, Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat untuk segera mencopot Fahri Hamzah. Bahkan surat dibuat oleh PKS sampai tiga kali, ditujukan kepada Fraksi PKS di DPR dan pimpinan DPR RI.

Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Rekomendasi