Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang akan Ajukan Gugatan ke MK

Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang akan Ajukan Gugatan ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pasangan calon nomor urut 02 itu menilai keputusan KPUD itu sepihak karena tanpa memberikan kesempatan membela diri.

Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang Firli Darta mengungkapkan, berkas banding tengah disiapkan dan segera diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPUD. Kubu Ilyas dan Endang Firli mengatakan, paling tidak semua berkas banding besok sudah rampung dan didaftarkan ke MK.

"Besok kami akan mengajukan ke MK, kami sedang siapkan semuanya," kata Firli, Selasa (13/10).

Dia menilai rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak memberikan kesempatan kepada kliennya selama laporan masuk dan penyelidikan. Bawaslu dinilai hanya mempertimbangkan kajian mereka sendiri tanpa melengkapi bukti lampiran dari kliennya.

"Klien kami sempat diperiksa selama 30 menit tapi tidak diberikan kesempatan membela diri, terkesan tergesa-gesa. Bawaslu terlalu cepat menyimpulkan terjadi pelanggaran," ujarnya.

Terlebih, kata dia, kliennya pernah dimintai klarifikasi oleh KPUD Ogan Ilir perihal masalah ini pada 8 September 2020. KPUD Ogan Ilir menganggap tidak bermasalah.

"Itu sebelum diselidiki Bawaslu. KPUD Ogan Ilir pun waktu itu bilang tidak ada masalah, itu karena ada klarifikasi dari klien kami," tegasnya.

Tetap Kampanye

Meski pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tetap menggelar kampanye. Pendukung diimbau menahan diri karena keputusan itu belum mutlak.

Firli mengungkapkan, keputusan KPUD Ogan Ilir belum bersifat final dan mengikat. Sebab masih ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menunggu putusan inkracht.

"Sebelum ada putusan MK, keputusan KPUD Ogan Ilir belum inkracht. Besok kami ajukan upaya hukum ke MK," ungkap Firli.

Dengan demikian, kata dia, tahapan pilkada masih dilakukan oleh kliennya. Agenda kampanye tidak terganggu dan masih berlangsung seperti biasa.

"Kampanye masih berlangsung, tidak benar seluruh tahapan pilkada oleh klien kami dihentikan," ujarnya.

Dikatakan, Ketua Tim Pemenangan Julian Gunhar dan kliennya mengimbau pendukungnya tidak patah semangat atas keputusan KPUD Ogan Ilir. Pihaknya juga meminta simpatisan menahan emosi untuk menghindari gesekan di tengah-tengah masyarakat.

"Kami minta semuanya menahan diri, jangan sampai terpancing provokasi dari pihak-pihak lain. Kita tunggu keputusan MK yang bersifat final," pungkasnya.

Diketahui, paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dicoret pencalonannya dalam pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2020. KPUD setempat mengabulkan rekomendasi Bawaslu karena dinilai melakukan mutasi pejabat sebelum mengajukan cuti kampanye yang dianggap melanggar aturan.

Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung lima partai politik. Yakni PDIP, Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang, dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 19.

Pasangan ini akan bertarung melawan paslon nomor urut 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menggantikan kakaknya AW Noviadi yang tak bisa mencalonkan diri karena tak memenuhi persyaratan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya