Demokrat sebut konyol DPR konsultasi revisi UU KPK ke Jokowi
Merdeka.com - Pimpinan DPR telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meluangkan waktu membahas revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu justru dianggap aneh bagi Partai Demokrat.
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman menuturkan, revisi UU KPK sebenarnya telah masuk Prolegnas dan disahkan melalui rapat paripurna Juni lalu. Maka itu seharusnya tidak diperlukan lagi konsultasi dengan Jokowi.
"Pimpinan dewan itu konyol. Mau konsultasi apa? Itu kan sudah menjadi kesepakatan (sampai masuk Prolegnas prioritas)," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, dengan rencana konsultasi tersebut malah mengakibatkan internal anggota dewan akan semakin gaduh terkait pro dan kontra revisi UU KPK. Pasalnya sudah empat fraksi termasuk Demokrat tidak ikut mengusulkan revisi tersebut.
"Tapi kan menjadi sistem kita ini kacau jadinya. Tiba-tiba kok pimpinan dewan konsultasi, konsultasi apa? Kalau sudah masuk Prolegnas itu pasti ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Makanya di sini jangan saling menyalahkan," katanya.
Oleh karena itu, Benny meminta agar pimpinan dewan tidak berkonsultasi dengan Presiden. Dia menyatakan tidak ada mandat pimpinan DPR untuk berkonsultasi dalam hal ini.
"Makanya saya bilang sebaiknya pimpinan dewan tidak perlu melakukan konsultasi dengan presiden. Tidak ada mandat pimpinan dewan untuk berkonsultasi dengan presiden," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya