Belum ada menteri, kalau Jokowi & JK ditembak mati negara kacau
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahaya jika jabatan menteri terlalu lama kosong. Pasalnya tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dalam kementerian tersebut.
"Semua menteri berhenti sejak 20 Oktober 2014, tidak bisa yang ambil kebijakan sampai ada serah terima jabatan (menteri) karena Sekjen hanya bisa menangani operasional saja," kata Yusril di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (23/10).
Bahkan jika terjadi hal yang ekstrem, Yusril mencontohkan apabila terjadi kejadian luar biasa terhadap presiden dan wakil presiden, maka tidak ada yang bisa menjalankan pemerintahan.
"Kalau presiden dan wakil presiden ditembak mati, ini misalnya, dan saya tidak berdoa seperti itu, maka negara ini bisa kacau karena ngak ada menteri yang menggantikan. Dalam UUD jika presiden dan wakil presiden tidak ada secara bersamaan akan digantikan oleh menteri," ungkap Yusril.
Yusril juga mengomentari terkait Presiden Joko Widodo yang mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana pergantian dan penambahan jumlah menteri dalam susunan kabinetnya.
"Itu buang-buang waktu saja, karena penyusunan kabinet kewenangan presiden," ucap Yusril usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mengatur hal tersebut, dan sebaiknya surat dikirimkan ke DPR setelah pembentukan kabinet sudah berjalan agar pemerintahan segera berjalan.
Pasal 19 UU Kementerian Negara: ayat (1) "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." Ayat (2) berbunyi: "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima." Ayat (3) berbunyi: "Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan." Menurut Yusril, dengan adanya surat ini justru akan memperpanjang kevakuman pemerintahan karena harus menunggu waktu tujuh hari jawaban DPR untuk melantik menteri yang dipilihnya.
"Jadi, misalnya, ada komisi yang membidangi pendidikan budaya, kalau dibentuk kementerian baru kan harus ada tempatnya, itu aja sebenarnya, tidak ada tujuan lain," tukas Yusril.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaKembali Diajak Kunker Presiden, AHY: Saya Salut Betul dengan Pak Jokowi, Selalu Luangkan Waktu Sapa Rakyat
Jokowi mengajak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya AHY.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kumpulkan Menteri di Istana, Jokowi Minta Jaga Kondisi Jelang Pemilu 2024
Jokowi meminta pembantunya harus teliti menjaga kondisi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat
Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur
Mahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi
Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca Selengkapnya