Bawaslu Sebut Kesadaran Warga Awasi Pelanggaran Pilkada Jember Masih Rendah
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2020 masih rendah. Salah satu indikasinya, tidak ada satupun laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Jember 2020.
"Sampai sekarang masih nol alias nihil. Tidak ada satupun laporan resmi yang masuk, kalau cuma sekedar kirim ke WA ke kami sih banyak, tapi kan tidak bisa ditindaklanjuti," Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat ditemui merdeka.com, Jumat (16/10).
Thobrony mengatakan banyak masyarakat yang mengirim pesan Whatsapp kepada Bawaslu Jember. Namun hanya sekedar foto tanpa disertai kelengkapan syarat sebagai laporan resmi. Karena itu, dugaan pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan laporan resmi.
“Syarat-syarat laporan resmi itu harus disertai bukti dan identitas pelapor. Dia juga harus WNI. Tidak sulit kok,” tutur alumnus FISIP Universitas Jember ini.
Meski harus melampirkan identitas lengkapnya pelapor, Bawaslu menjamin identitas pelapor tersebut akan dirahasiakan. Sebab sesuai aturan, identitas pelapor dugaan pelanggaran pemilu termasuk dalam hal yang dikecualikan sebagai informasi publik. "Pelapor pasti dilindungi," imbuh Thobrony.
Bawaslu mengaku sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan ataupun petugas di tingkat desa/ kelurahan.
"Kami merasa sudah maksimal mensosialisasikan hal itu. Tapi kok tidak ada yang melapor, entah apa masyarakat takut atau apa, kita kurang tahu juga,” papar Thobrony.
Sesuai aturan, pelanggaran aturan pilkada oleh paslon atau tim suksesnya bisa memiliki konsekuensi sanksi administrasi, diskualifikasi atau bahkan pidana. Pelanggaran yang bisa mengakibatkan diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan. Misalkan jika ada pejabat daerah yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
Meski demikian, Bawaslu Jember lebih mengutamakan fungsi pencegahan seperti dalam kampanye tatap muka yang dibatasi di masa pandemi seperti sekarang.“Misal ada paslon yang menggelar kampanye tatap muka, kita cek dan ingatkan agar jangan sampai melebihi 50 orang. Kalau melebihi, ya kita ingatkan saja,” tutur Thobrony.
Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan KPU, seluruh peserta Pilkada diharapkan untuk mengoptimalkan kampanye daring. Namun tiga paslon Pilkada Jember masih mengutamakan kampanye konvensional dengan mengumpulkan massa.
Kampanye tatap muka secara langsung masih diperbolehkan dengan syarat tidak boleh dihadiri lebih dair 50 orang; dilakukan di ruang terbuka dan patuh jaga jarak dan protokol kesehatan lain.
“Masih banyak yang tidak resmi, ya kalau kita temukan ada yang melanggar akan kita bubarkan,” ujar Thobrony.
Bawaslu menyatakan masih banyak paslon yang terlihat menggelar kampanye tatap muka dengan melanggar protokol kesehatan. Namun sejauh ini belum ada yang mendapat tindakan tegas dengan dibubarkan.
"Ya kita tegur saja, dikasih waktu satu jam untuk mematuhi. Sejauh ini tidak ada yang pernah dibubarkan. Karena kita lebih utamakan persuasif," pungkas Thobrony.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnya