Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Bawaslu merampungkan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan foto bersama memamerkan kaus bola atau jersey bernomor punggung dua.


Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi terhadap 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, diputuskan bahwa seluruh terlapor tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu sebelumnya dituduhkan salah satu pasangan capres dan cawapres.

"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil, tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Senin (22/1).

Bawaslu menggandeng saksi ahli menyelidiki perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, ASN foto bersama memamerkan kaus bola nomor dua bukan merupakan bentuk pelanggaran Pemilu.

"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye Pemilu, tidak ada ajakan untuk memilih," ujar Sodikin.

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, ASN foto bersama memamerkan kaus bola nomor dua bukan merupakan bentuk pelanggaran Pemilu.

Saat dilakukan klarifikasi kepada 11 ASN, menurut Sodikin, seluruh pejabat itu tidak menyadari nomor punggung yang tertera di bagian belakang kaus bola bernomor dua saat foto bersama. Seluruh ASN itu juga mengatakan tidak ada yang memerintah untuk memamerkan kaus bola nomor dua.


"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli, 20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," kata Sodikin.

"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua, karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," tambah Sodikin.

Diberitakan sebelumnya, foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sambil bergaya memamerkan kaus bola atau jersey bernomor punggung dua viral di media sosial. Pasalnya, foto tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

Dalam foto yang diambil pada Jumat (29/12) lalu di Stadion Patriot Candrabhaga itu, ada lima ASN Pemkot Bekasi yang memamerkan kaus bola bernomor punggung dua. Selain angka, pada kaus tersebut juga terdapat tulisan dan logo Bank BJB.

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad membantah pose ASN dalam foto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Karena, kaus bola merupakan pemberian dari Bank BJB selaku sponsor kegiatan pertandingan sepakbola.

"Itu murni kegiatan silaturahmi, kegiatan yang memang dikemas untuk internalisasi saya untuk lebih dekat dengan jajaran aparatur Kota Bekasi, khususnya di kecamatan," kata Gani, Rabu (3/1).

Ketika dilakukan foto bersama, lanjut Gani, ASN yang berada di lokasi bermaksud menunjukan nama kecamatan yang tertulis di bagian belakang kaos bola tepat di atas nomor punggung.


"Nah pada saat melakukan pemotretan juga perlihatkan jangan ininya nama kecamatannya, di belakang itu ada masing-masing nama kecamatan, nah begitu ada yang membalikkan ternyata nomor urutnya terfoto dua," kata Gani.

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pamer Kaus Bola Nomor 2

Baca Selengkapnya
Bank BJB dan 2 Camat Dipanggil Bawaslu terkait ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2
Bank BJB dan 2 Camat Dipanggil Bawaslu terkait ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor 2

Bank BJB dan dua camat di Bekasi dipanggil Bawaslu terkait foto ASN memakai jersey bola nomor 2.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebar Foto Istri yang Jadi Caleg, Pj Wali Kota Bengkulu Berurusan dengan Bawaslu
Sebar Foto Istri yang Jadi Caleg, Pj Wali Kota Bengkulu Berurusan dengan Bawaslu

Bawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Pengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib

Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi

Baca Selengkapnya