Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu DKI larang kegiatan berbau politik uang di masa tenang

Bawaslu DKI larang kegiatan berbau politik uang di masa tenang Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti menyatakan bahwa pihaknya melarang semua kegiatan yang terindikasi politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menegaskan, larangan politik uang ini berlaku untuk semua kalangan dan di semua tahapan Pilkada.

"Di masa tenang pun tidak boleh ada kegiatan yang mengarah pada politik uang itu," kata Mimah di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut Mimah, politik uang yang saat ini terjadi cenderung mengarahkan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.

"Misalnya mengarahkan memilih calon tertentu untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu atau warga disarankan untuk tidak menggunakan hak pilihnya yang diwujudkan dalam uang," jelas Mimah.

Mimah mengimbau agar semua pihak bisa menahan diri dan tidak tergiur oleh tawaran politik uang pada saat kegiatan Pilkada berlangsung.

"Kita dukung semua pihak agar proses demokrasi di wilayah DKI Jakarta damai dan saya berharap juga teman-teman dari pihak keamanan bisa mengamankan kegiatannya di TPS dengan baik dan pemilih bisa hadir di TPS dengan nyaman dan menggunakan hak pilihnya," tandasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengingatkan semua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil gubernur DKI Jakarta mematuhi aturan masa tenang 12-14 Februari 2017 yaitu tidak melakukan aktivitas kampanye.

"Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun yang dikonotasikan kegiatan kampanye," kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan KPU Jakarta sudah mengundang semua tim pasangan calon untuk menjelaskan terkait masa tenang bahwa tidak boleh ada aktivitas yang dikategorikan kegiatan kampanye. Menurut dia, semua tim pasangan calon sudah bisa memahami tinggal pelaksanaannya saja ketika masa tenang.

"Kami sudah undang mereka untuk menjelaskan terkait masa tenang. Hal itu sudah kami jelaskan dan mereka sudah pahami," ujarnya.

Sumarno menjelaskan atribut kampanye seperti baliho harus dicabut oleh tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 sudah bersih.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP