Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggaran jadi kunci sukses KPU selenggarakan verifikasi faktual

Anggaran jadi kunci sukses KPU selenggarakan verifikasi faktual Proses Verifikasi Data KPU Pusat. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan kekuatan anggaran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekrut verifikator menjadi kunci keberhasilan proses verifikasi faktual dalam Pilkada 2017.

"Semakin besar jumlah dukungan, semakin dibutuhkan tenaga verifikator tambahan. Seberapa banyak tenaga verifikator yang direkrut oleh KPU akan sangat menentukan validitas dukungan calon perseorangan," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/6).

Pendapat tersebut didasarkan pada fakta bahwa daerah berpenduduk padat dengan jumlah desa atau kelurahan yang sedikit, verifikasi faktual dihadapkan pada jumlah dukungan yang signifikan.

Sedangkan daerah berpenduduk sedikit dengan jumlah desa atau kelurahan yang banyak, verifikasi faktual dihadapkan pada kekuatan daya jangkau untuk menemui pendukung yang diwajibkan bertemu langsung.

Dengan mengambil data dari 31 provinsi di Indonesia selain Aceh, DIY, dan Kalimantan Utara, JPRR memperkirakan jumlah dokumen yang harus diverifikasi faktual di setiap desa atau kelurahan tidak lebih dari 400 dukungan.

Jika di DKI Jakarta tercatat per kelurahan rata-rata 2.000 dukungan, maka provinsi yang paling mendekati Jakarta yakni Banten dengan 386 dukungan, Jawa Barat dengan 360 dukungan, Bali dengan 349 dukungan, dan Kepulauan Riau dengan 328 dukungan.

Sementara provinsi dengan jumlah dokumen paling sedikit untuk diverifikasi faktual yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 83 dukungan, Maluku Utara dengan 75 dukungan, Papua dengan 57 dukungan, dan Papua Barat dengan 46 dukungan.

Ketentuan verifikasi faktual bagi pendukung calon perseorangan diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada dimana proses tersebut dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan selama 14 hari melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung.

Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor PPS paling lambat tiga hari. Jika tetap tidak dapat menghadirkan dalam kurun waktu tersebut, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pasal ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendasarkan pada beban PPS di Jakarta dalam verifikasi faktual dimana setiap kelurahan rata-rata mendapatkan jatah 1.993 dukungan yang harus selesai dalam total 17 hari.

"Jadi apakah MK akan membatalkan pasal 48 tersebut? Kita tunggu saja," kata Masykurudin.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Baca Selengkapnya
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

Baca Selengkapnya