Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4.701 Bacaleg belum memenuhi syarat

4.701 Bacaleg belum memenuhi syarat KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan hasil verifikasi bakal calon anggota DPR. Dari 6.578 bacaleg, 4.701 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

12 Partai hadir dalam acara ini, yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI. Dari 12 partai tersebut menurut KPU ada yang terindikasi belum memenuhi syarat.

"Di antara semua partai ada yang belum memenuhi syarat. Jadi nanti ke 12 partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, (7/5).

Menurut Husni, partai politik yang belum melengkapi persyaratan akan diberi kesempatan oleh KPU untuk segera melakukan perbaikan dokumen mulai tanggal 9 Mei hingga 22 Mei 2013.

"Mereka diberi kesempatan mulai tanggal 9 sampai 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, penggantian bagi partainya. Mungkin ada yang mau pindah partai atau penggantian nama calon dan sebagainya," ujar Husni.

Husni menambahkan, ada 24 calon anggota legislatif yang terindikasi ganda. Keputusan dokumen yang terindikasi ganda tersebut akan dikembalikan pada partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta mereka untuk mengoreksi kembali.

"Indikasi ganda ada 24 orang, tapi itu cuma untuk di tingkat DPR RI. Indikasi yang lain, ini mungkin juga bisa terjadi ada di tingkat DPR RI - DPRD di provinsi dan kabupaten kota. Juga ada indikasi kegandaan di tingkat DPD, tapi kami tidak sampaikan," papar Husni.

Husni juga menjelaskan, ditemukan 4.701 calon yang belum memenuhi syarat dari jumlah 6.578 calon.

Ditanya soal caleg dari PBB, Susno Duadji, Husni menganggap Susno sudah tidak memenuhi syarat. "Terhadap seseorang yang sudah menjalani pidana, kami nyatakan itu sudah tidak memenuhi syarat," imbuh Husni.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya