Zulhas Sebut Perwira TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, perwira TNI-Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri yang ditunjuk perlu mengundurkan diri.
Hal itu menanggapi rencana pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri menyusul kekosongan ratusan posisi kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena gubernur harus PNS atau pejabat di level madya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Ketua Umum PAN melalui akun Twitter @ZUL_Hasan, Selasa (28/9).
Zulkifli merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi, 'Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'.
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) juga melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Berdasarkan UU tersebut, maka pejabat kepala daerah tidak boleh dari unsur TNI-Polri. Zulkifli meminta pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," katanya.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah.
Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya