Yogyakarta Siapkan Peraturan Larangan Konsumsi Daging Anjing
Merdeka.com - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing sebagai tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun.
"Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu (21/9).
Menurut dia, di Kota Yogyakarta masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.
"Karena peraturan ini adalah peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing," jelasnya.
Sugeng menambahkan, tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing. "Yang ada hanya KUHP. Itupun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya.
Anjing adalah hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan dan penghentian perdagangan daging anjing untuk konsumsi juga ditujukan untuk penanggulangan zoonosis di Yogyakarta.
Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena anjing datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies padahal Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies.
"Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam," kata Sugeng.
Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.
Ia mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.
Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies.
Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang.
"Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia," kata Sugeng yang rutin menerjunkan petugas untuk menangkap anjing liar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan Yogyakarta saat ini tengah menunggu hasil tes darah dari 45 pasien.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menariknya, pembeli menikmati sajian ayam ingkung di teras rumah layaknya makan di kediamannya sendiri
Baca SelengkapnyaSebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan merespons acara Desak Anies di Yogyakarta dibatalkan mendadak.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, ID Food selalu melakukan impor daging guna mengatasi tingginya tingkat konsumsi pada periode tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya