Warga gugat apartemen Uttara di Sleman karena banyak salahi prosedur

Dalam dokumen KDB, tercatat KDB sebesar 40 persen. Namun faktanya KDB mencapai 70 persen.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Warga gugat apartemen Uttara di Sleman karena banyak salahi prosedur
Warga Sleman gugat izin apartemen. ©2015 merdeka.com/kresna

Gugatan warga Karangwuni, Caturtunggal, Sleman terhadap izin pembangunan apartemen Uttara didasarkan sejumlah temuan data yang tidak cocok dalam izin pembangunan. Data tersebut meliputi luas bangunan hingga prosedur penerbitan izin.Ikhwan Sapta Nugraha, pengacara dari LBH Yogyakarta yang mendampingi warga Karangwuni menjelaskan ada tujuh kejanggalan dalam penerbitan izin apartemen Uttara. Pertama terkait izin lingkungan yang didasari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang berisi data yang tidak benar."Dalam UKL-UPL luas bangunan mereka itu 9.661 meter persegi, tapi setelah kami melakukan kajian ulang, ternyata melebihi 10.000 meter persegi. Kalau lebih dari 10.000 meter persegi, berarti mereka harus wajib AMDAL," terangnya pada wartawan.Kedua izin lingkungan didasari data Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang tidak benar. Dalam dokumen KDB, tercatat KDB sebesar 40 persen. Namun faktanya KDB mencapai 70 persen."KDB ini berdampak pada kurangnya daerah resapan air. Semakin kecil, berarti semakin besar kemungkinan Ruang Terbuka Hijaunya," ujarnya.Ketiga izin yag diterbitkan tidak mengantongi rekomendasi dari Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD). Ke empat sebelum izin diterbitkan pembangunan tahap kontruksi sudah dilakukan oleh pengembang."Izin belum ada, tapi pembangunan sudah jalan. Parahnya izin diterbitkan tidak melibatkan partisipasi warga. Ini menjadi alasan kelima kenapa warga menggugat," terangnya.Alasan ke enam, izin tersebut dikeluarkan oleh BLH Sleman. Padahal menurut Ikhwan, izin tersebut harusnya dikeluarkan oleh Bupati."BLH itu tugasnya memberikan rekomendasi, dalam kasus ini setelah ada rekomendasi dari BLH, BLH sendiri yang kemudian menerbitkan izin. Inikan lucu. Terakhir yang paling fatal yaitu pembangunan apartemen Uttara ini menunjukan jika perizinan itu sekarang jadi formalitas saja, bukan sebagai kontrol. Padahal dampaknya ini terhadap masyarakat dan lingkungan hidup," tutupnya.

Rekomendasi