Wapres Ingin Baznas Kerja Sama dengan Lembaga Zakat Asing untuk Penyaluran
Merdeka.com - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) membuka Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2019 di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Senin (4/3) malam. Dalam sambutannya, JK banyak menyampaikan tentang pengelolaan zakat, perbedaan antara zakat dan pajak, kewajiban membayar zakat bagi masyarakat muslim dan lainnya.
Wapres juga menginginkan Baznas bekerjasama dengan lembaga-lembaga zakat dari luar negeri khususnya dalam penyaluran zakat. Negara tersebut adalah Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab dan Turki.
Wapres menilai lembaga zakat di negara-negara tersebut mau menyalurkan zakatnya ke luar negeri. Apalagi negara-negara tersebut mempunyai penduduk yang berkecukupan dan mampu membayar zakat.
"Lembaga-lembaga zakat dari luar negeri banyak yang datang ke Indonesia untuk menyalurkan zakatnya. Dari Kuwait ingin membangun masjid, sekolah, institut. Sumber dananya dari zakat, karena di Kuwait, Malaysia dan negara lainnya itu hampir tidak ada orang miskin, maka mereka bawa zakatnya ke luar negeri. Karena itulah bisa dimulai bekerjasama untuk menyalurkan zakat. Karena tidak ada batasan negara, selama Islam ya silakan," ujarnya.
Wapres juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan zakat,baik fungsi maupun manfaatnya. Menurut JK, pengertian zakat bukanlah hanya yang dikelola oleh Baznas saja, namun juga yang dibayarkan kepada orang-orang sekitar kita. Baik untuk kebutuhan hidup maupun untuk membangun masjid, pesantren dan lainnya.
Wapres berharap dalam rakornas tersebut dapat dicapai suatu pembicaraan yang produktif untuk bagaimana membawa masyarakat agar mau menunaikan kewajibannya membayar zakat. Dan tidak memaksa masyarakat untuk membayar zakat.
"Karena memaksa masyarakat itu bukan bagian dari kewenangan kita semua untuk melaksanakan ibadah. Itu harapan kita," katanya.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, untuk meningkatkan capaian pengumpulan zakat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Selain keterbukaan, juga perlu memperbanyak muzakki atau orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaZakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaWaktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaZakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.
Baca SelengkapnyaZakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaGanjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca Selengkapnya