Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakapolri sebut SP3 kasus Rizieq Shihab kewenangan penyidik

Wakapolri sebut SP3 kasus Rizieq Shihab kewenangan penyidik Habib Rizieq Shihab. © Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Itu wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya Wakapolri," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5).

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menegaskan pimpinan Polri tidak mengintervensi penanganan kasus penghinaan Pancasila. Sebab, yang menangani kasus terebut adalah Polda Jabar.

"Terserah dia, mau SP3, mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tidak boleh intervensi yang begitu-begitu. Bukan domainnya Polri, bukan domainnya Wakapolri," ujar dia.

Syafruddin menambahkan, dari informasi yang dia terima SP3 kasus penghinaan Pancasila sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Polda Jabar sudah menjelaskan tidak cukup bukti macam-macam, urusan dia lah," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP