Update Kasus Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT, Panglima Yudo: Tak Akan Lolos Jerat Hukum
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan, akan memproses hukum terkait dengan kasus seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila LGBT terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Mereka diketahui atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
"Pokoknya gini. Masalah kasus enggak usah tanya lagi, pasti diproses hukum. Ya silahkan rekan-rekan media untuk mengecek, mengikuti ada enggak kira-kira TNI yang melakukan tindak pidana terus dibiarkan? Enggak ada,"
kata Yudo kepada wartawan, Kamis (5/10).
Yudo menegaskan, bakal menindak tegas dan memproses hukum terhadap prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan salah atau tindak pidana.
"Jadi prajurit yang melaksanakan salah ataupun tindak pidana pasti diproses hukum, yang berprestasi pasti kita berikan reward. reward dan punishment selalu saya sampaikan, harus kita tegakkan,"
tegasnya.
Sebelumnya, Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Mereka diketahui atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
berita untuk kamu.
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan, perkara tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Kasus ini diketahui terjadi di kawasan Tangerang Selatan.
"Sementara masih dugaan, masih dtindaklanjuti," kata Hendhi kepada merdeka.com, Kamis (21/9).
Selain itu, terhadap Lettu AAP sempat dilakukan pencarian oleh petugas karena disebutnya kabur, pada Sabtu, 16 September 2023.
"Karena yang bersangkutan kabur, masih diambil keterangan dari para saksi," ujar Hendi.
Ternyata, pelariannya itu tidak cukup lama. Karena, Lettu AAP langsung menyerahkan diri pada Rabu (20/9) malam.
"Tadi malam yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung diserahkan Denpom 1 Jaya/Tangerang," pungkas Hendi.
- Dedi Rahmadi
- Nur Habibie
Ke tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca SelengkapnyaLettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di luar shift tersebut, Budy menyebut pengawasan dilakukan oleh unit piket Satpol PP untuk Kecamatan Makasar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP sudah memasang tenda di dalam untuk berjaga. Total pasukan yang berjaga pun berjumlah tujuh orang.
Baca SelengkapnyaJika ada kaum LGBT yang terjaring dalam operasi Satpol PP, maka mereka akan dibina di Dinas Sosial.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSaat kegiatan penyisiran di Hutan Kota, Cawang pada 2022 ditemukan ada pria LGBT mengendarai mobil Lexus.
Baca SelengkapnyaSederet Upaya Cegah LGBT di Hutan Kota Cawang: Satpol PP Jaga 24 Jam hingga Tambah Lampu Sorot
Baca Selengkapnya