UMP Kaltim 2024 Naik Jadi Rp3,3 Juta
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) per bulan.
Penetapan UMP 2024 itu, disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.
SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023. Dan diumumkan dalam Konferensi Pers bersama awak media di hari yang sama, Selasa (21/11/2023) siang di VIP Room Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada Samarinda.
"Jadi teman-teman sekalian, terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp3,2 juta dan Kalbar 2.7 juta. Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,"
ungkap Akmal kepada awak media.
UMP sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
merdeka.com
berita untuk kamu.
"Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30,"
ungkapnya.
Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK).
- Rizlia Khairun NIsa
Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya"Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya batasnya 13 November 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
tim sukses ini dibentuk oleh masing-masing pasangan calon setelah berkoordinasi dengan para partai politik yang mengusulkan mereka.
Baca SelengkapnyaLalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Baca SelengkapnyaHingga akhir November 2023, tercatat 1.084 warga Rohingya yang mendarat di Aceh menggunakan 6 kapal kayu.
Baca SelengkapnyaPetrus menilai, MKMK terlalu terpengaruh dengan situasi politik yang ada.
Baca SelengkapnyaKang Emil, sapaan akrabnya, belum mengetahui siapa yang bakal menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSimak contoh pidato Hari Pahlawan 10 November berikut ini berisi pesan dan penuh makna mendalam.
Baca Selengkapnya