Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menjerat Tri Susanti Korlap Insiden Asrama Papua
Merdeka.com - Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi, dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks. Polisi membeberkan bukti tindakan yang dilakukan tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Cecep Susatya menuturkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka. Diantaranya, empat telepon genggam, baju, dan topi. Selain itu penyidik juga membeberkan sejumlah percakapan yang dilakukan Tri Susanti di grup whatsapp (WA).
Percakapan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Semisal mengenai bendera yang dibuang ke selokan. Hingga kabar bohong mengenai mahasiswa yang melakukan perlawanan.
"Ini yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoaks ya," ujarnya, Kamis (29/8).
Dikonfirmasi mengenai nama Susi Rohmadi yang menyebarkan ujaran kebencian di grup WhatsApp, Polisi memastikan sosok itu adalah tersangka Tri Susanti. Dia menggunakan nama belakang Rohmadi yang tak lain adalah nama sang ayah.
"Itu nama ayahnya. Kita pastikan nama tersebut adalah nama yang bersangkutan (Tri Susanti)," tegasnya.
Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua kini berstatus tersangka. Dia pun dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi.
Ke enam pasal yang dijeratkan pada tersangka Mak Susi itu antara lain, Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal dalam UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini memuat tentang penyiaran kabar hoaks sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal era Presiden Soekarno ini masih berlaku, lantaran belum dicabut hingga kini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya