Tuding istri Irwandi Yusuf terlibat kasus prostitusi, Jumara didakwa langgar UU ITE
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan terdakwa Muhammad Jumara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh kemarin, diketuai Bahtiar. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Muhammad Zubir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
JPU Dikha Savana dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhammad Jumara bin Marzuki Abdullah, pada Sabtu 24 Maret 2018, bertempat di sebuah warung kopi di Kabupaten Pidie, dengan menggunakan telepon genggam pintar mengakses media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Kemudian, terdakwa mengunggah foto Darwati berdampingan dengan seorang laki-laki bernama Andre, diduga terkait dengan kasus prostitusi. Kemudian, menuliskan kalimat tidak pantas, yang dianggap mencemari nama saksi.
Pada hari yang sama, kata JPU, saksi menerima pesan melalui media sosial kiriman akun Timphan Aceh. Merasa difitnah, saksi membuat laporan pengaduan ke Polda Aceh.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU. Dikutip dari Antara.
Menanggapi dakwaan tersebut, Muhammad Zubir, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan eksepsi lagi, tetapi langsung ke pokok perkara pada persidangan kedua yang dijadwalkan 13 September 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Muhammad Zubir.
Muhammad Zubir juga mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya akan membela terdakwa Muhammad Jumara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa Muhammad Jumara ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke pihak kepolisian karena ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh," kata Muhammad Zubir pula.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya