Transportasi online ajukan Judicial Review UU Transportasi ke MK

"Jadi kami minta MK menafsirkan. Setelahnya nanti ada sidang pendahuluan, biasa sidang pleno," ujar Ferdian.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Transportasi online ajukan Judicial Review UU Transportasi ke MK
Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional datangi MK. ©2016 Merdeka.com

Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/8). Kedatangannya ini untuk mengajukan Judicial Review mengenai undang-undang yang dianggap tidak memperhatikan nasib pengemudi transportasi online."Kami mengajukan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk pengujian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 139 ayat 4 tentang bagaimana diatur di sana penyedia jasa angkutan umum adalah BUMN, BUMD dan Badan Hukum," kata Ketua Timah Panas Ferdian Sutanto, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).Ferdian yang juga merupakan Kuasa Hukum Transportasi Online ini berharap kiranya UU tersebut dapat diuji kelayakannya. Sebab faktanya saat ini di lapangan, banyak penyedia jasa angkutan umum secara pribadi, yang bukan dari pemerintah."Misalkan kita mau jadi pengemudi grab, di sana kan ambil leasing sendiri, narik sendiri, nah ini kan bukan badan hukum. Nah hal-hal ini yang kita uji, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 28 huruf D dan pasal 1 ayat 3 tentang konsep negara hukum dan tentang asas kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.Akan hal itu, pihaknya berharap dilakukan uji materi agar pengemudi perorangan, pemilik mobil sendiri yang menarik transportasi online seperti grab, uber, dapat dimasukkan ke dalam undang-undang melalui tafsir dari MK, selaku jasa pengangkutan umum tidak dalam trayek. "Jadi kami minta MK menafsirkan. Setelahnya nanti ada sidang pendahuluan, biasa sidang pleno, lalu ada perbaikan koreksi dari majelis terhadap permohonan yang kita berikan," tuturnya.

Rekomendasi