Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Damayanti Wisnu Putranti.
Mantan kader PDIP tersebut terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku. Majelis hakim pun berpendapat bahwa hukuman pidana tersebut sudah memberikan efek jera bagi Damayanti.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU, hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," ucap hakim anggota, Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Namun demikian, majelis hakim tetap setuju dengan permintaan pihak Damayanti yang ingin menjadi Justice Collaborator untuk membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut.
"Majelis menyetujui permintaan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," terang hakim.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.
Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
Baca juga:
Kasus suap proyek jalan, Damayanti hadapi sidang putusan
Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun bui
Divonis 4,5 tahun penjara, Damayanti menangis peluk erat anak
Damayanti siap ungkap anggota DPR terima suap proyek jalan Maluku
Ketua Komisi V DPR bungkam soal 'rapat setengah kamar' (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya