Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Upaya ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk bebas dari jeratan 'tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya kandas. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDelapan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menjadi penentu dalam hasil putusan sidang perkara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRisma akan turun langsung jika terjadi permasalahan di lapangan.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya