TNI AD pecat satu anggota pembakar juru parkir Monas
Merdeka.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya memecat salah satu anggota bernama Pratu Heri. Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap juru parkir Monumen Nasional (Monas), Yusri (Y), beberapa waktu lalu.
"Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol air mineral) ke bagian wajah dan badan saudara T alias Y kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (28/6).
Andika menjelaskan, Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan Hukuman Tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Saudara Y," ujarnya.
Sebelumnya, Yusri (40), juru parkir yang biasa beroperasi di kawasan Monas menjadi korban kekerasan. Tak hanya dipukuli, dirinya juga sempat dibakar hidup-hidup hingga harus mengalami luka yang cukup parah.
Aksi kekerasan itu berlangsung pada Selasa (24/6) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang sudah diduga seorang anggota TNI itu datang sendirian tersebut langsung mendatangi korban dengan maksud meminta jatah uang setoran.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaBerikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca Selengkapnya