Terkait OTT Jaksa di Yogya, KPK Segel Sebuah Rumah di Solo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta, Senin (19/8). Salah satunya merupakan seorang pengusaha asal Kota Solo.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Terkait OTT Jaksa di Yogya, KPK Segel Sebuah Rumah di Solo
KPK Segel Sebuah Rumah di Solo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta, Senin (19/8). Salah satunya merupakan seorang pengusaha asal Kota Solo.

Selain menangkap keempat orang tersebut, KPK juga menyegel sebuah rumah yang dijadikan kantor di sekitar Solo. Yakni di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Pada pintu kantor tertulis CV Kusuma Tjandra Contactor. Pada bagian pintu tersebut terlihat segel bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'.

Pantauan di lokasi, bangunan tersebut terletak di kompleks perumahan Fajar Indah. Bangunan inti kantor tersebut tertutup pagar hitam setinggi 2 meter. Tak ada aktivitas sedikitpun di dalam bangunan bernomor AB 16.

"Pemiliknya Pak Candra, tapi saya tidak kenal," ujar Mulyono (35), warga sekitar lokasi.

Mulyono mengaku tidak tahu menahu terkait penangkapan ataupun penggeledahan yang dilakukan KPK. Ia juga tak pernah melihat ada aktivitas yang mencolok di kantor tersebut. Bahkan selama sehari kemarin kantor tersebut terlihat sepi.

Rekomendasi