Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Yana terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City.

Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12).

Majelis hakim menyatakan Yana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, Yana harus membayar uang pengganti Rp 435.724.000, lalu 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Jika tidak sanggup, maka harta benda disita dilelang untuk menutupi kekurangan.

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," ucap dia.

Hukuman lainnya adalah pencabutan hak politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman.

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan Yana, dia tidak memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa KPK yang dipimpin Tito Jaelani menuntut eks Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Dalam perkara ini, Yana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seusai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan. Terdakwa pun berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akhirnya Yana Mulyana menerima putusan tersebut.

"Menerima Yang Mulia," ucap dia.

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kabar Duka, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Meninggal Dunia
Kabar Duka, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Meninggal Dunia

Jenazah Gembong, saat ini berada di rumah duka Jalan Peninggalan Timur, Kebayoran Lama Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Relawan Ganjar Gelar Aksi Kemanusiaan di Kabupaten Bandung
Relawan Ganjar Gelar Aksi Kemanusiaan di Kabupaten Bandung

Relawan Ganjar Pranowo, KawanJuangGP menggelar acara ‘Ganjar-Mahfud Peduli Kesehatan’ bagi warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/12).

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Lari Pagi di Bandung, Sapa Warga dan Santap Kupat Tahu
Ganjar Pranowo Lari Pagi di Bandung, Sapa Warga dan Santap Kupat Tahu

Saat berlari Ganjar yang mengenakan pakaian berwarna hitam menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?

Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.

Baca Selengkapnya