Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun.
Aziz menjalani hukuman karena terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar.
"Sudah, (Aziz Syamsuddin) sudah bebas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia mengatakan Aziz masih menjadi kader Partai Golkar. Dia diperbolehkan mengikuti agenda Partai Golkar. "Oh, kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.
Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Hal-hal yang memberatkan Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaJasad KH Maimun Zubair masih utuh saat makam dibongkar usai 4 tahun dimakamkan. Ini kesaksian dari penggali kubur di Makkah.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaArsjad Rasjid ditunjuk menjadi Ketua TPN usai empat ketum parpol koalisi Ganjar Prabowo menggelar pertemuan.
Baca SelengkapnyaSosok Darmawan Yusuf, pengacara hebat asal Medan yang sudah menuntaskan kasus-kasus besar di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini keduanya kembali mencuri perhatian usai bertemu dengan jenderal Kopassus. Terekam sebuah potret manis ketika Arhan dan Aizah duduk berdua.
Baca SelengkapnyaWasekjen Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Golkar Syamsul Hidayat menegaskan, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bukan lagi kader Golkar
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin tersinggung dengan pencopotan baliho bendera PDI Perjuangan dan baliho Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya"Kalau dari aku, aku menyesal pasti. Menyesal banget dengan apa yang terjadi semuanya," papar Syahnaz.
Baca Selengkapnya