Terapkan aturan taksi online, Pemkot Tangsel bentuk forum pengawas
Merdeka.com - Untuk memastikan efektivitas peraturan baru soal taksi dalam jaringan (daring), Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera membentuk forum pengawasan angkutan sewa khusus Jabodetabek, utamanya pengawasan soal tarif, kuota, bengkel dan pool yang wajib dimiliki jasa angkutan orang berbasis daring itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Sukanta memastikan, pihaknya telah menyiapkan dua metode dalam mengawasi keberadaan taksi dari di Kota Tangsel. Pengawasan khususnya permasalahan kuota dan tarif melalui pengawasan berkala dan insidentil.
"Berkala karena pengawasannya dilakukan setiap 6 bulan dan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel," katanya, Rabu (4/7).
Sementara untuk pengawasan insidentil, lanjut dia, hanya akan dilakukan sesuai kebutuhan. Maka dari itu, pihaknya juga akan segera membentuk Forum pengawasan angkutan sewa khusus Jabodetabek yang melibatkan unsur, BPTJ Kemenhub, Ditjendat Kemenhub, Korlantas Mabes Polri, Ditjend Aplikasi Informatika Kominfo, Dishub Kota Tangsel, DPD Organda Tangsel dan YLKI.
"Melalui forum ini kita akan awasi terus kinerja angkutan taksi khusus ini," jelasnya.
Sampai saat ini, Sukanta menambahkan, kendaraan domisili Kota Tangsel belum ada yang melakukan Uji KIR. Sementara hanya baru satu koperasi yang mengajukan permohonan kepemilikan pool di Kota Tangsel.
"Ada 1 koperasi yang sedang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dishub Tangsel dan sudah mempunyai izin prinsip dari BPTJ. Koperasi tersebut baru melampirkan kepemilikan pool, sementara bengkel dan lainnya belum," tutupnya.
Sebelumnya, dalam beberapa hari ke depan, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif. Aturan tersebut secara keseluruhan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus yang kita kenal dalam keseharian sebagai taksi online pada tanggal 1 April 2017 dengan masa transisi secara bertahap, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 secara keseluruhan.
Pudji mengatakan ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
"Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ujar Pudji.
Ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.
"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan di mana pemberlakuan tarif dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," terang Pudji.
"Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500."
Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya