Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Kroscek Penyelidikan Kematian Brigadir J, Anggota Propam Polri 'Disemprot' Hakim

Tak Kroscek Penyelidikan Kematian Brigadir J, Anggota Propam Polri 'Disemprot' Hakim Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa kena tegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran tidak melakukan pekerjaan dengan benar dan teliti terkait kasus penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Teguran dari hakim ketua Ahmad Suhel diberikan kepada Radite saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Teguran berawal dari pertanyaan tim penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat soal kesimpulan dari Radite yang menyebut jika perbuatan kedua terdakwa dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry kepada Radite.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Adapun dimaksud Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Namun soal peraturan itu, Henry mengkonfirmasi keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra dan Agus tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik.

Lantas dia menampilkan dokumen surat tertulis sebagaimana surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Dari situ, Radite merasa kaget, karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepadanya.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry lagi.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" tanya Henry.

Pertanyaan Henry tersebut sontak membuat hakim Ketua Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut yang diperlihatkan tim penasihat hukum Hendra dan Agus.

Kemudian Radite menjawab bahwa kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata persoalan dokumen bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" singkat Radite.

Lantaran hanya bekerja secara pasif dan tidak melakukan kroscek, Hakim lantas menegur Radite karena bekerja secara pasif tidak melakukan kroscek. Namun dengan mudah menyimpulkan adanya sebuah pelanggaran.

"Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu. Jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," tegas hakim.

"Paling tidak saudara mendengar informasi kroscek kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya. Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara Anda melanggar," tambah hakim.

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu

Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu

Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad

Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad

Potret dua Brigjen eks perisai hidup Jokowi bersama Mayjen TNI lulusan terbaik sukses mencuri perhatian. Simak informasi berikut ini.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya