Setelah keluar dari penjara karena narkoba, perempuan ini malah semakin menjadi bertransaksi barang terlarang tersebut. Kali ini, perempuan berinisial Sus (40) ini bahkan meningkatkan keamanannya menjual narkoba dengan memasang CCTV di depan rumahnya, untuk memantau gerakan orang yang datang atau mendekati rumahnya."Namun masyarakat yang resah lalu menginformasikan kelakuan Sus ke polisi, yang akhirnya menciduk tersangka tersebut, di rumahnya Jalan Parit 1 Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com, Jumat (15/9).Penangkapan terhadap perempuan resedivis kasus naroba di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ini berawal dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perempuan tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
"Petugas harus berhati-hati mendekati tersangka, karena perempuan itu menjadi lebih licin dan waspada, setelah keluar dari penjara. Akhirnya setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan penyelidikan, Kamis sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka," kata Dolifar.Setelah ditangkap, rumah Sus pun digeledah. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar sabu, 2 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, dengan berat keseluruhan barang bukti sabu 65 gram.Petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ektasi, 2 handphone merek Samsung dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 20.000.000. Juga turut diamankan 4 unit kamera CCTV, 1 unit TV LED dan 1 unit Reciver."Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.