Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat menutup pesantren milik Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosa belasan murid. Tempat yang berlokasi di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pun diketahui belum mengantongi izin sebagai tempat pendidikan.
Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar, Abdurahim mengatakan, penutupan tempat lembaga pendidikan milik Herry diberlakukan pada 2 Juni 2021. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama Polda Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kita sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut. Saat itu (Herry) ditangkap dan ditahan di Polda Jabar," ungkap Abdurahim, Kamis (9/12).
Puluhan santri yang berada di lembaga pendidikan tersebut dipulangkan kepada orang tuanya ke berbagai wilayah, di antaranya Garut, Ciamis, dan Sumedang. Peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Kepala kemenag kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan sekolah milik Herry setara untuk murid SMP dan SMA khusus untuk perempuan. Namun, saat ini seluruh kegiatan pembelajaran dihentikan.
“(sekolah) untuk cewe semua. Sekarang tidak ada proses pembelajaran, sudah ada police line itu berarti sudah dibekukan dan kemenag RI juga sudah mencabut izin tersebut. Kalau yang di Cibiru saya tidak memantau, tidak ada izin,” tutup dia.
Dari pantauan, sejak delapan bulan berhenti beroperasi, lembaga pendidikan milik Herry sudah tak terawat. Pagar masuk lokasi sudah dipasang garis polisi. Kesaksian warga, lembaga pendidikan tersebut semula diisi oleh murid perempuan.