Sutan Bhatoegana diduga terima suap pembahasan RUU Migas
Merdeka.com - Sebanyak lima nama anggota Komisi VII membidangi energi dan pertambangan pada Dewan Perwakilan Rakyat disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2007 dan 2008.
Mereka yang diduga menerima uang pelicin yaitu Sony Keraf, Rapiuddin Hamarung, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, dan Wati Amir. Kelimanya diduga menerima duit sebesar Rp 25 sampai 50 juta sebagai biaya transportasi dan akomodasi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Serta RUU Listrik sekitar 2004 sampai 2005.
Keterangan itu dipaparkan oleh bekas pemegang uang muka pada Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan serta mantan Bendahara Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Paijan. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan ada pemberian uang kepada beberapa politikus di Komisi VII demi meloloskan RUU Migas dan RUU Kelistrikan.
"Uang itu dari Kosasih (Abbas)," kata Paijan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11). Meski begitu, saat dicecar lebih dalam, Paijan terlihat enggan membeberkan secara rinci kapan, di mana, serta kepada siapa saja dia memberikan uang itu, selain lima politikus yang sudah disebutkan.
Akhirnya, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mempertegas penyataan Paijan dengan membacakan dan membandingkannya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan. Dalam BAP, Paijan mengaku hanya sempat melihat catatan nama-nama politikus penerima uang milik Kosasih Abbas.
Keterangan Paijan langsung dibenturkan oleh Jaksa Ali kepada kesaksian pegawai Dirjen Energi Baru dan Terbarukan, Izrom Max Donal, yang juga menjadi saksi. Dia lalu mengaku pernah diperintah memberikan uang pada salah satu anggota Komisi VII.
"Kalau saya tidak salah ingat pak, waktu itu beliau (Kosasih) bilang ini buat pak Ahmad Farial," kata Izrom.
Namun, Izrom ragu apakah uang itu benar disampaikan kepada Ahmad Farial atau tidak. Dia mengaku tidak pernah bertatap muka dengan Ahmad Farial dan hanya diberikan nomor teleponnya saja.
Sementara kesaksian Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Asep Rahman, lebih gamblang. Dia yang mengaku pernah diperintahkan membagikan duit langsung kepada beberapa anggota Komisi VII terkait pembahasan RUU Migas dan RUU Listrik.
"Kami ditugaskan membagi uang transport dan akomodasi," kata Asep.
Hakim Ketua Sudjatmiko sempat bertanya kepada Kosasih apakah memang ada aliran uang itu. Kosasih pun membenarkan. Malah, menurut dia, ada beberapa nama politikus lagi selain yang tercantum di dalam catatan dibacakan jaksa. Kosasih bahkan mengatakan dia sempat mengantar langsung uang suap kepada beberapa anggota DPR tanpa sepengetahuan Paijan.
Dalam persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Soekanar, adalah saksi pertama yang mengungkapkan adanya praktek pemberian uang kepada beberapa anggota Komisi VII guna meloloskan RUU Migas dan RUU Listrik.
Kosasih pun mengakui tindakan itu dilakukan atas perintah atasannya, Yakob Purwono. Sementara itu, Yakob tetap membantah memberi instruksi memberi uang kepada beberapa anggota Komisi VII itu.
Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Yakob Purwono, dan stafnya, Kosasih Abbas, diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dan menerima suap dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67, 4 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 144,8 miliar.
Selain itu, 43 perusahaan rekanan Kementerian ESDM diduga memperkaya diri dengan cara menaikkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yakob dan Kosasih sebagai tersangka sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan sejak Mei dan Juni lalu di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Perbuatan Yakob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca Selengkapnya