Staf ahli Sutan sebut anggota Komisi VII kecipratan uang Waryono

Sutan membantah semua kesaksian mantan staf ahlinya itu.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Staf ahli Sutan sebut anggota Komisi VII kecipratan uang Waryono
Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Staf ahli terdakwa Sutan Bhatoegana sewaktu masih menjabat anggota DPR yakni Muhammad Iqbal menyebut Sutan menerima suap dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebesar USD 140 ribu. Hal itu disampaikan Iqbal dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau‎ janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM‎ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Menurut penuturan Iqbal, dirinya menerima paper bag (tas kertas) dari tenaga ahli Sutan, Iriyanto Muchyi. Paper bag itu ‎berasal dari Waryono Karno guna mengamankan pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013. Dalam paper bag itu, Iqbal mengaku ada amplop yang telah ditandai dengan kode P, A, dan S."Jumlahnya saya enggak tahu," kata Iqbal, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).Usai menerima paper bag, lanjut Iqbal, dia pun membawanya ke mobil Sutan yang dikemudikan oleh Casmadi. Iqbal pun mengantarkan amplop itu ke anggota Komisi VII DPR, namun, Iqbal tidak mengetahui siapa-siapa saja yang menerima amplop ‎tersebut."Tapi tidak hari itu juga dibagi. Amplop dibawa pulang dulu, dua atau tiga hari kemudian baru dibagikan, ada satu hari dibagi, besoknya dibagi, besoknya dibagi. Di RS Pondok Indah pernah dibagi, tidak ingat nama tetapi saya tahu wajah. Di RS ada tiga anggota DPR," terangnya.Kendati demikian, saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian Iqbal, Sutan menampik hal tersebut. Dia mengklaim kesaksian Iqbal tidak sesuai dengan fakta.‎ "Saya pikir kau jujur ternyata aneh," kata Sutan.Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi