Siti Fadilah: Kasus saya dipolitisasi dan ditargetkan bersalah
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kejadian Luar Biasa, Siti Fadilah Supari merasa aneh kasusnya yang sempat berhenti tiga tahun dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti Fadilah merasa kasusnya berhak untuk dihentikan alias SP3.
"Ketika kasus ini berhenti tiga tahun, sampai empat kali pelimpahan di Kejagung ditolak. Mestinya saya punya hak tuk SP3," kata Siti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/4).
Mantan menteri kesehatan itu mengaku sempat merasa bersyukur ketika kasusnya dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga antikorupsi itu memberikan keterangan resmi bahwa dirinya belum tentu dijadikan tersangka. Namun dia tetap tak puas bahkan menilai ada unsur politis dengan pelimpahan kasus tersebut.
"Dilimpahkan ke KPK, ini menurut saya aneh," ujar Siti Fadilah.
"Saya mengkhawatirkan kasus saya ini dipolitisasi," tambahnya.
Siti Fadilah juga merasa sebagai pihak yang ditargetkan bersalah. Dia menceritakan, dalam beberapa kasus, Siti pernah disebut-sebut terlibat tetapi terbukti tidak. Pada akhirnya, dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan ini dia dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Yang jelas saya ini seperti orang yang ditargetkan untuk bersalah. Dulu saya dipanggil sebagai kasus A, tapi saya tidak terkait, kemudian ada kasus lagi, tidak terkait. Sampai 5 kasus yang berbeda tapi tidak terkait. Tiba-tiba di Bareskrim saya dijadikan tersangka," terangnya.
Untuk diketahui, sebelum dilimpahkan kepada KPK, Mabes Polri menetapkan Siti sebagai tersangka atas dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau Kejadian Luar Biasa dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, dr. Rustam Pakaya, antara Oktober sampai November 2005.
Dalam proyek senilai Rp 15.54 miliar itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.14 miliar. Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 56 KUHPidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah penyakit yang sering menjangkiti si kecil.
Baca SelengkapnyaPenyebab kemaluan gatal dan cara mengatasinya yang penting diketahui.
Baca SelengkapnyaInfeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) merupakan salah satu masalah kesehatan yang sering dialami oleh anak-anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.
Baca SelengkapnyaUsus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaSebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca SelengkapnyaKematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!
Baca SelengkapnyaMeningkatnya sensitivitas kita terhadap suara bisa terjadi secara mendadak akibat sejumlah hal. Kenali sejumlah penyebabnya.
Baca Selengkapnya