Siti Fadilah: Kasus saya dipolitisasi dan ditargetkan bersalah

Siti Fadilah merasa kasusnya berhak untuk dihentikan alias SP3.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Siti Fadilah: Kasus saya dipolitisasi dan ditargetkan bersalah
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Tersangka kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kejadian Luar Biasa, Siti Fadilah Supari merasa aneh kasusnya yang sempat berhenti tiga tahun dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti Fadilah merasa kasusnya berhak untuk dihentikan alias SP3."Ketika kasus ini berhenti tiga tahun, sampai empat kali pelimpahan di Kejagung ditolak. Mestinya saya punya hak tuk SP3," kata Siti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/4).Mantan menteri kesehatan itu mengaku sempat merasa bersyukur ketika kasusnya dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga antikorupsi itu memberikan keterangan resmi bahwa dirinya belum tentu dijadikan tersangka. Namun dia tetap tak puas bahkan menilai ada unsur politis dengan pelimpahan kasus tersebut."Dilimpahkan ke KPK, ini menurut saya aneh," ujar Siti Fadilah."Saya mengkhawatirkan kasus saya ini dipolitisasi," tambahnya.Siti Fadilah juga merasa sebagai pihak yang ditargetkan bersalah. Dia menceritakan, dalam beberapa kasus, Siti pernah disebut-sebut terlibat tetapi terbukti tidak. Pada akhirnya, dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan ini dia dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri."Yang jelas saya ini seperti orang yang ditargetkan untuk bersalah. Dulu saya dipanggil sebagai kasus A, tapi saya tidak terkait, kemudian ada kasus lagi, tidak terkait. Sampai 5 kasus yang berbeda tapi tidak terkait. Tiba-tiba di Bareskrim saya dijadikan tersangka," terangnya.Untuk diketahui, sebelum dilimpahkan kepada KPK, Mabes Polri menetapkan Siti sebagai tersangka atas dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau Kejadian Luar Biasa dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, dr. Rustam Pakaya, antara Oktober sampai November 2005.Dalam proyek senilai Rp 15.54 miliar itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.14 miliar. Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 56 KUHPidana.

Rekomendasi