Simpan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Bandar Narkoba di Bondowoso Ditangkap

Selama ini, Syn diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Tersangka tidak banyak berkutik saat akan ditangkap karena polisi telah mengantongi barang bukti.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Simpan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Bandar Narkoba di Bondowoso Ditangkap
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kepolisian mengamankan pengedar narkoba di Bondowoso. Pelaku berinisial Syn (39) ditangkap dari rumahnya di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.

Polisi harus menunggu hingga dini hari untuk meringkus tersangka. Sebelum menangkap, polisi melakukan pengintaian selama kurang lebih dua hari.

"Kita dapat informasi sejak Jumat 6 September 2019 lalu, bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kita berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari," tutur Kasat Resnarkoba Polres Bondowoos, Iptu Hadi Sukisman, saat dikonfirmasi merdeka.com usai operasi penangkapan, Minggu (8/9).

Selama ini, Syn diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Tersangka tidak banyak berkutik saat akan ditangkap karena polisi telah mengantongi barang bukti.

"Tersangka tidak melawan saat akan kita amankan. Dari penggeledahan, kita menemukan 2 klip plastik isi sabu berbentuk kristal yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut," lanjut Hadi.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menahannya di tahanan Mapolres Bondowoso. Polisi juga akan mengembangkan sejauh mana keterkaitannya dengan jaringan narkoba lain. "Sejauh ini, tidak ada indikasi dia masuk dalam sindikat besar. Sebatas sebagai pengedar kelas kecil saja," papar Hadi.

Dalam penggeledahan di sekitar rumah tersangka, polisi turut menyita 1 unit timbangan kecil warna silver, 1 unit HP Nokia type 230 warna hitam, gunting dan 2 korek api serta alat hisab berupa bong. "Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider huruf A UU RI No 35 tentang Narkotika," pungkas Hadi.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2019 lalu, Polres Bondowoso juga mengamankan seorang warga asal Dusun Krajan, Desa Tegal Pasir, Kecamatan Jambesari, Bondowoso. Pria paruh baya berusia 43 tahun ini harus berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengguna narkoba.

AM diamankan jelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka AM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tentang Narkoba," terang Hadi saat itu.

Halaman
Rekomendasi