Simpan Sabu di Ruang Penjagaan, 3 Anggota Polres Pelabuhan Belawan Diadili
Merdeka.com - Tiga personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1). Ketiganya diadili karena menyimpan 0,47 gram sabu di tempat mereka melakukan penjagaan.
Terdakwa yang diadili yakni Hendra Wijaya (43), warga Jalan Gotong Royong, Jermal 16, Kelurahan Denai, Medan Denai; Adi Wijaya (43), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Denai, Medan Denai; dan Henryanto Hasiholan Gultom (40), warga Kompleks PT Ira, Desa Hamparan Perak, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mereka mengikuti sidang secara telekonferensi dari ruang tahanan. Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon di hadapan majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu.
Berdasarkan dakwaan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa bermula pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi Lamhot Silalahi sedang berada di ruang penjagaan Mako Polres Pelabuhan Belawan. Dia mendapati Hendra dan Adi beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,47 gram. Hendra mengatakan, narkotika itu milik Adi dan Henryanto.
Saksi Lamhot Silalahi kemudian memanggil Henryanto yang sedang berada di tempat pelayanan Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan. Dia juga memanggil saksi Rahmad Daniel, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah semua berkumpul, Lamhot dan Rahmad menginterogasi Hendra, Adi, Henryanto untuk menanyakan kepemilikan sabu itu. Diperoleh keterangan bahwa narkotika itu milik ketiganya.
Hendra, Adi, Henryanto beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Adi dan Henryanto memperoleh sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Borju (DPO) di Titi Baru Bagan, Belawan.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," jelas William.
Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya