Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan<br>

Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Arief Hidayat dinilai membebani dan menurunkan martabat MK karena menggunakan baju hitam pada Konferensi Hukum Nasional Rabu (25/10).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait dissenting opinion putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Anggota MKMK, Bintan R Saragih menjelaskan, dissenting opinion Arief Hidayat pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuat hukum acara.

“Menurut Majelis Kehormatan, Arief Hidayat tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan dissenting opinion,” kata Bintan R Saragih di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

“Dalil pelapor tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” sambungnya.

Namun, Arief Hidayat dinilai membebani dan menurunkan martabat MK karena menggunakan baju hitam pada Konferensi Hukum Nasional Rabu (25/10). Dalam acara itu, Arief mengaku menggunakan baju hitam karena sedang berkabung atas prahara yang terjadi di MK.

Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Arief Hidayat melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” kata Jimly.

Selain itu, Arief Hidayat disebut secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melanggar kode etik menyangkut kebocoran informasi RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan hakim MK dalam penanganan perkara.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” ucap Jimly.

Sebagai informasi, Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK oleh LBH Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan terkait empat masalah. Di antaranya, dissenting opinion bersifat provokatif, mengumbar rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan menjatuhkan kolega sesama hakim.

Sidang pleno putusan MKMK dimulai pukul 16.00 WIB, Selasa (7/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada Selasa (31/1), MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, MK resmi melantik tiga anggota anggota MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.

Ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Salah satu isi laporan tersebut permintaan pengunduran diri hakim MK terlibat penyusunan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.

"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.

MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
Potret Makam Irjen Pol Andhi Hartoyo Samping Masjid yang Megah Milik Keluarga Suasananya Adem dan Asri
Potret Makam Irjen Pol Andhi Hartoyo Samping Masjid yang Megah Milik Keluarga Suasananya Adem dan Asri

Penampakan sebuah makam belum lama ini berhasil mencuri perhatian publik. Menariknya, di samping makam mendiang Andhi terdapat sebuah masjid megah.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendalam
Pesan Mendalam "Sikap Pemimpin ke Rakyat" di Balik Pagelaran Wayang Ditonton Jenderal TNI- Polri

Pagelaran wayang kulit bertajuk "1 Layar 4 Dalang" diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada Jumat(25/8) lalu di halaman upacara Mahkamah Agung RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beri Arahan ke KomandanTe Se-Jateng, Puan: Banteng PDIP Tak Ciut dengan Ancaman!
Beri Arahan ke KomandanTe Se-Jateng, Puan: Banteng PDIP Tak Ciut dengan Ancaman!

Puan mengingatkan bahwa seluruh kader wajib turun ke bawah bertemu masyarakat untuk mengetuk pintu hati mereka agar ikut memenangkan PDIP.

Baca Selengkapnya
Melacak Jejak Bekas Makam Raja Gula Oei Tiong Ham di Semarang, Sengaja Disembunyikan dari Publik
Melacak Jejak Bekas Makam Raja Gula Oei Tiong Ham di Semarang, Sengaja Disembunyikan dari Publik

Belum ada bukti kuat bahwa dahulu di sana jenazah Sang Raja Gula disemayamkan

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan
Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan

Minat masyarakat untuk mengikuti penawaran lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Beri Kesaksian dari Rutan KPK, Bupati Kepulauan Meranti M Adil Akui Terdakwa Pemberi Suap Fitria Nengsih Istri Keduanya
Beri Kesaksian dari Rutan KPK, Bupati Kepulauan Meranti M Adil Akui Terdakwa Pemberi Suap Fitria Nengsih Istri Keduanya

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil mengungkap sosok yang memberinya uang suap, yakni Fitria Nengsih alias Neneng adalah istri keduanya.

Baca Selengkapnya