Selain itu, Arief Hidayat disebut secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melanggar kode etik menyangkut kebocoran informasi RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan hakim MK dalam penanganan perkara.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” ucap Jimly.
Sebagai informasi, Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK oleh LBH Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan terkait empat masalah. Di antaranya, dissenting opinion bersifat provokatif, mengumbar rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan menjatuhkan kolega sesama hakim.