Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pemilik rekaman CCTV sebagai saksi kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan. Saksi, Irwin EP mengaku tak terlalu mengenal sosok Novel. Namun, yang pasti ia ketahui, Novel adalah salah satu penyidik KPK.
"Saya tinggal di Kompleks itu sejak 2014. Saya tidak begitu mengenal Novel Baswedan. Yang saya tahu dia adalah penyidik KPK," aku Irwin di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (18/5).
Irwin sendiri tinggal di Jalan Bellyra IV Blok O/16 A RT 011/010, Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Irwin menerangkan, rumahnya didatangi aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara pada 12 April 2017 lalu.
Saat itu, mereka hendak melihat CCTV yang ada di rumahnya. "Di samping rumah saya telah terpasang CCTV," ujar dia.
Menurut dia, pihak kepolisian hendak melihat decoder CCTV dan rekaman CCTV pada 11 April 2017 dari jam 05.00 sampai 06.00.
"Saya ikut melihatnya. Saya juga mengetahui bahwa salah satu petugas dibantu anak saya memindahkan data rekaman CCTV ke flashdisk," ujar dia.
Irwin menyampaikan, pihak kepolisian ingin mengetahui apakah CCTV merekam pengendara motor yang melintasi rumahnya.
Hakim dan Jaksa menunjukkan potongan gambar rekaman CCTV miliknya. Irwin tak membantah. Dia menyebut, ada sepeda motor yang melintas di Jalan Bellyra IV dan berbelok ke jalan Bellyra Raya.
"Namun tidak dapat terlihat secara jelas orangnya pakai helm. Terus nomor polisi dan jenis sepeda motor juga tak terlihat jelas," terang dia.
Sidang kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Rellin Sulistiono, Irwin E.P Okem, dan Dino Hardiono.
Namun, salah satu saksi yaitu Dino Hardiono berhalangan hadir karena terserang penyakit stroke.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com