Setop sebar video penganiayaan anggota Jakmania

Polisi tidak segan menindak masyarakat yang sengaja menyebarluaskan video tersebut. Masyarakat bisa dijerat pasal 27 UU ITE karena mengandung unsur kekerasan. Selain itu, polisi juga masih fokus menuntaskan insiden tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Setop sebar video penganiayaan anggota Jakmania
Polisi rilis kasus pengeroyokan suporter di GBLA Bandung. ©2018 Merdeka.com

Insiden pengeroyokan mewarnai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Dalam peristiwa itu, satu orang anggota Jakmania meninggal dunia.

Aksi tak terpuji itu sempat terekam dalam video yang tersebar di berbagai media sosial. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menghentikan menyebarkan video tersebut.

"Seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk tidak lagi memposting dan memviralkan video itu kembali. Karena ini akan menjadi permusuhan yang sangat panjang dan tidak ada akhir," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).

Polisi tidak segan menindak masyarakat yang sengaja menyebarluaskan video tersebut. Masyarakat bisa dijerat pasal 27 UU ITE karena mengandung unsur kekerasan. Selain itu, polisi juga masih fokus menuntaskan insiden tersebut.

"Kalau soal sanksi keputusan dari PSSI untuk langkah ke depannya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemukulan tersebut tersebar dalam rekaman video berdurasi 29 detik di media sosial dan aplikasi pesan whatsapp. Dari Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi di sekitar stadion menjelang pertandingan.

Satu orang pria terlihat korban dipukuli oleh tangan kosong. Pada akhir video terlihat pria lain memukulinya menggunakan benda tumpul. Korban diketahui bernama Haringga Sirila (23), warga Bangunusa RT 13/RW 03, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Rekomendasi