Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain pernah gila, Ketua DPRD Jateng masih berstatus terdakwa

Selain pernah gila, Ketua DPRD Jateng masih berstatus terdakwa gedung DPRD Jateng. dprd-jatengprov.go.id©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Selain pernah dinyatakan memiliki kelainan jiwa atau gila oleh RSJ Amino Gondohutomo, Semarang pada tahun 2009 lalu, Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi sampai saat ini juga ternyata masih berstatus terdakwa.

"Sampai saat ini kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004 senilai Rp 4,3 miliar masih proses dan berada ditingkat MA sejak tanggal 6 April 2010, belum ada putusan. Sehingga yang bersangkutan (Rukma) masih berstatus sebagai terdakwa. Masak seorang Ketua DPRD Jateng berstatus terdakwa?" ungkap Eko Haryanto Kepala Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, kepada merdeka.com Selasa (6/11).

Eko menjelaskan, terkait status terdakwa yang disandang Rukma berawal dari putusan sidang dugaan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004 bernomor 20/Pid-B/2009/PN PWRJ tertanggal 23 Juli 2009. Dalam sidangnya terdakwa Rukma divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Rukma yang merupakan kader PDIP seharusnya menjalani hukuman kurang lebih 1,5 tahun. Namun, dalam perjalananya dengan dalih dan membawa surat keterangan memiliki masalah kejiwaan dari RSJ, Rukma tidak menjalani hukuman. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur RSJ Amino Gondohutomo, Suprihartini pada tahun 2009.

Namun, kasus korupsinya tetap bergulir dan ada upaya banding hingga ke Pengadilan Tinggi (PN) Semarang bernomor 389/Pid/2009/PT.SMG dan dalam putusannya Rukma divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Saat itu Ketua Majelis Hakimnya adalah hakim Kuswidiyati SH.

"Saat itu hakim Kuswidiyati SH itu sepertinya hakim yang masuk angin. Dengan mudahnya dia memberikan vonis bebas terhadap Rukma yang pernah berprofesi sebagai guru dan suka bersemir merah rambutnya," jelas Eko.

"Nomor kasusnya saya lupa. Yang pasti saat tanggal 6 April dan sampai sekarang kasasi dari putusan vonis bebas terhadap Rukma belum juga turun. Sehingga sampai saat ini, Rukma Ketua DPRD Jateng itu masih berstatus sebagai terdakwa," ungkapnya.

KP2KKN Jateng menilai sosok Rukma Setya Budi tergolong sebagai politisi busuk. "Dia masih tergolong sebagai politisi busuk. Nggak pantas jika dia dibiarkan menjabat seperti ini. Apalagi PDI Perjuangan merupakan partainya wong cilik yang harus diperhatikan dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Jika Rukma sendiri merupakan terdakwa integritas partai dan jabatannya sekarang sebagai Ketua DPRD Jateng yang baru patut kita ragukan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Eko, keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng harus dipertanyakan. BK DPRD Jateng harus menindaklanjuti terkait persoalan ini sebab jika tidak maka masyarakat sendiri yang akan menilai dan bertindak.

"Tidak usahlah menunggu masyarakat bergerak. Seolah-olah BK DPRD Jateng kok menutup mata dengan kondisi ini. Citra dewan bisa buruk di mata masyarakat jika terus dibiarkan," pungkas Eko.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Jateng Meninggal Dunia Usai Dirawat Akibat DBD
Wakil Ketua DPRD Jateng Meninggal Dunia Usai Dirawat Akibat DBD

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdul Qodir Alkatiri sebelumnya sempat dirawat di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Momen Ketua Komisi I Bertemu Kasad Jenderal Maruli Pertama Kali dalam Raker Bareng DPR
Momen Ketua Komisi I Bertemu Kasad Jenderal Maruli Pertama Kali dalam Raker Bareng DPR

Saat itu, Meutya berkelakar jika kondisi mereka yang hadir dalam raker tersebut sedang bagus

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya