Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya di Tengah Pandemi Covid-19

Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya di Tengah Pandemi Covid-19 pendaftaran murid. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sekolah negeri dan swasta, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, dan SMP sederajat, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang memungut biaya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Tidak boleh ada biaya pendaftaran, sumbangan, maupun biaya pembangunan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta dan Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020 untuk UPT TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat. "Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat, terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan," kata Akhyar.

Akhyar menjelaskan, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru. "Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya," harapnya.

Dia berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," ungkapnya.

Khusus untuk sekolah negeri, sesuai Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020, selain dilarang mengutip uang sumbangan dalam bentuk apa pun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, UPT TK, SD dan SMP juga dilarang membuat pungutan lain.

Disebutkan dalam edaran itu, sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pihak sekolah juga tidak boleh membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Terkait dengan surat edaran itu, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. "Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.

Dalam suratnya, Muslim mengimbau agar kepala SD dan SMP swasta tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi, seperti SPP dan lainnya.

"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!" tegas Muslim.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswi SD di Bandung Hilang Sejak Pamit ke Sekolah 28 November, Diduga Dibawa Kabur Kenalan di Medsos

Siswi SD di Bandung Hilang Sejak Pamit ke Sekolah 28 November, Diduga Dibawa Kabur Kenalan di Medsos

KJP (12) dinyatakan hilang hampir satu bulan. Orang tuanya sudah mencari tetapi belum juga bertemu.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya Binus International School, Ini Daftar Sekolah Elit dan Mahal di Serpong Tangerang Selatan

Tak Hanya Binus International School, Ini Daftar Sekolah Elit dan Mahal di Serpong Tangerang Selatan

Uang pangkal Binus berkisar Rp78 juta. Selanjutnya, siswa atau siswi yang belajar di sana dibebankan biaya SPP sekitar Rp8 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun

Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun

Sekolah itu sudah tiga tahun terakhir mendapatkan dana bos yang nilanya Rp7 juta setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Datangi Binus School Serpong Pasca-Perundungan, KPAI Pastikan KBM Siswa Berjalan Lancar

Datangi Binus School Serpong Pasca-Perundungan, KPAI Pastikan KBM Siswa Berjalan Lancar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama P2TP2A mendatangi Binus School Serpong pasca-perundungan yang melibatkan siswa di sekolah itu.

Baca Selengkapnya
Mata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan

Mata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan

Kejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Mahal, Segini Gaji Ideal Orang Tua Saat Anak Masuk Kuliah

Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Mahal, Segini Gaji Ideal Orang Tua Saat Anak Masuk Kuliah

Sebanyak 20 persen dari gaji digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya