Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Ninoy Karundeng
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka. Bernard jadi tersangka dalam kasus penyekapan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Nama sesuai KTP Bernardus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Argo mengaku belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, hal ini merupakan wewenang penyidik. "Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," kata Argo.
Sebelumnya, Argo menyebut, Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar ikut berada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya. Bernard turut mengintimidasi relawan Jokowi tersebut.
"Itu (Bernard) ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan penganiayaan Ninoy. Bernard pun saat ini tengah diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Status Bernard belum ditentukan menjadi tersangka atau tidak.
"Itu yang 11 tersangka kemudian yang 2 orang sedang diperiksa kita masih nunggu status dari pada yang bersangkutan, yaitu ada atas nama BD," ucap Argo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya