Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY: Saya penuhi janji memberikan penjelasan soal dokumen TPF Munir

SBY: Saya penuhi janji memberikan penjelasan soal dokumen TPF Munir Susilo Bambang Yudhoyono. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir Said Thalib hingga saat ini tak diketahui di mana keberadaannya. Hilangnya dokumen tersebut menarik nama Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang diduga menyimpan dokumen tersebut.

Gerah akibat namanya terus disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas dokumen itu, SBY pun akhirnya angkat bicara. Dalam akun media sosialnya SBY menyebutkan akan mengungkapkan kebenaran kasus tersebut. Hingga akhirnya siang ini SBY pun menepati janjinya.

"Hari ini sebagaimana yang saya sampaikan melalui twitter saya, saya memenuhi janji saya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, dua sampai tiga hari sejak pesan saya, saya sampaikan pada twitter saya," kata SBY di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10).

Presiden dua periode ini mengaku telah menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan TPF selama masa pemerintahannya. Berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari TPF kepada pemerintah saat itu.

"Penjelasan lengkap akan disampaikan oleh Sudi Silalahi. Penjelasan itu tentang apa yang pemerintah lakukan dulu untuk menindaklanjuti temuan TPF Munir dan apa pula yang pemerintah lakukan, termasuk yang saya lakukan sebagai presiden dulu dalam menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir," terang SBY.

"Saya mengikuti pemberitaan media massa, utamanya dua minggu terakhir ini, termasuk perbincangan publik, saya dengarkan dengan seksama, saya baca baik sebagian perbincangan, tanggapan dan komentar itu tekstual. Memang itulah kalau kita bicara tentang TPF Munir temuannya dan rekomendasi," tambah SBY. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP