Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu-persatu orang SBY terungkap kecipratan duit korupsi ESDM

Satu-persatu orang SBY terungkap kecipratan duit korupsi ESDM Konpers SBY di Cikeas. ©Rumgapres/Abror Rizki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan memperdalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian ESDM. Tak sedikit orang-orang yang dipanggil dan diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus migas ini.

Sektor Migas memang dinilai menjadi salah satu lahan korupsi yang paling basah bagi para pemilik kebijakan. Terbukti, korupsi yang sedang diungkap KPK nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam persidangan Tipikor, pengakuan demi pengakuan terungkap dalam permainan duit panas di Kementerian ESDM. Benar, mereka memang orang-orang yang berkuasa saat era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bukan cuma sekedar pejabat eksekutif, mereka juga diketahui punya kedekatan dengan SBY. Bahkan sama-sama petinggi Partai Demokrat maupun memiliki kedekatan dengan SBY di Istana dulu.

Berikut orang-orang yang terbelit kasus korupsi di Kementerian ESDM, dihimpun merdeka.com, Jumat (11/6):

Daniel Sparingga

Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga disebut ikut kecipratan duit dari hasil kegiatan Kementerian ESDM setiap bulan. Menurut kesaksian, Eko Sudarman selaku Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Daniel setiap bulannya rutin menerima aliran dana tersebut.Hal itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kucuran duit ke Daniel. "Ke Daniel setiap bulan?," tanya JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sekjen ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6).Menanggapi pertanyaan JPU, Eko yang dihadirkan sebagai saksi tak membantahnya. "Iya tiap bulan," jawab Eko.Eko membeberkan, kalau duit yang diberikannya kepada Daniel merupakan perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Dia mengaku duit itu diberikan langsung ke Sri selaku orang kepercayaan Waryono."(Untuk ke Daniel) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," bebernya.Selain itu, Eko mengungkapkan, bahwa dirinya pernah dimarahi Sri. Dari pengakuan Eko, Sri marah lantaran dirinya pernah tidak menyetorkan duit ke Daniel. Bahkan, Sri kerap marah jika anak buahnya tidak reaktif menjalani perintahnya."Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?," tanya Jaksa KPK."Pernah sambil keras," tandas Eko.Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sutan Bhatoegana

Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi menyebut Sutan Bhatoegana pernah menerima uang Rp 50 juta dari Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Hal itu dikatakannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.Dalam kesaksiannya, Didi mengatakan kalau uang yang diterima oleh Sutan merupakan uang dari Waryono. Namun, uang itu diterima Didi melalui Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Sri Utami."Dari Utami (bilang) ini uang yang dipesan Pak Sekjen untuk Sutan," kata Didi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/5).Didi mengungkapkan setelah menerima uang itu, dia pun bergegas ke ruang Waryono. Di dalam ruang Waryono, lanjut Didi, Sutan sudah lebih dulu menunggu."Saat (Sutan) berdiri dia keluar, Pak Waryono ngantar sambil nyampaikan," tegas Didi.Mempertegas penyataan Didi, JPU KPK kembali mempertanyakan kesaksiannya. JPU KPK kembali bertanya apakah yang ada di ruang Waryono adalah Sutan. "Seingat saya beliau (Sutan) yang datang," tegas Didi.Kendati demikian, Didi menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui dari mana asal uang Rp 50 juta tersebut. "Saya tidak tahu dari mana, karena cepat-cepat," pungkasnya.Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menganggap penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terima, Jero lantas meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk campur tangan dalam kasus yang dihadapinya itu."Jadi saya mohon Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik, saya merasa diperlakukan tidak dengan baik. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga presiden keenam, saya diperlakukan seperti ini. Mohon dibantu bapak," ujar Jero menanggapi penahanannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5).Di hadapan wartawan, Jero mengaku penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan bentuk tidak keadilan. Apalagi, penyidik KPK tetap menahannya meski Jero telah menyatakan menolak menandatangani Berita Acara Penahanan."Saya tidak tahu apa yang mesti saya lakukan, saya merasa ini ketidakadilan. Sesama warga negara mestinya sama perlakuannya, itu yang saya tidak mau tanda tangan berita acara penahanan," tambahnya.Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero yang juga kader Partai Demokrat itu resmi menempati ruang tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah Jero menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.Jero sendiri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari

Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics

Baca Selengkapnya
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM

Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk

Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya