Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM
Irjen Karyoto Ungkap Nasib Kebocoran Data KPK Terkait Korupsi ESDM!
Irjen Karyoto Ungkap Nasib Kebocoran Data KPK Terkait Korupsi ESDM!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi pada Kementerian ESDM. Setelah resmi diumumkan kasus tersebut telah naik penyidikan.
“Memang ada beberapa (kasus) yang memang agak terbengkalai karena ini jujur saja sedang kita garap juga,” kata Karyoto saat acara rilis akhir tahun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Meski tidak menjelaskan secara gamblang, Karyoto sempat menyinggung soal nasib kasus tersebut yang berujung adanya perbedaan antara Polda Metro Jaya dengan Dewas KPK.
Diketahui kalau Dewas KPK telah menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.
“Karena apa? kemarin sebenarnya antara kami dan Dewas itu harusnya sejalan di kebocoran yang pertama. Bahkan yang pertama itu ada pertentangan. Bahkan saya lagi yang dituduh, bahkan itu yang membocorkan itu deputi. Saya juga lucu," kata dia.
Walau berbeda, Karyoto pun tetap menghargai hasil dari Dewas KPK. Sikap itu, ditunjukan Karyoto yang enggan membeberkan hubungannya dengan Firli Bahuri ketika saat kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Ketua KPK.
“Kalau saya cerita panjang lebar tentang hubungan saya dengan pak ketua KPK pada saat di sana, tidak perlu saya ceritakan. Karena apa? Karena saya sangat sangat menghargai di KPK,” ujarnya.
Sebab, Jenderal Bintang Dua tersebut menilai soal posisi etik pada KPK yang harus dijunjung tinggi. Namun, semua itu telah tercoreng atas kelakuan Firli Bahuri yang berujung sanksi pelanggaran etik berat oleh Dewas KPK.
merdeka.com
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan menaikan kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Sudah ada peristiwa pidana. Berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6).
Naiknya kasus ke tahap penyidikan bukan tanpa alasan, sebab banyak laporan yang telah masuk dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu sejalan dengan peristiwa pidana yang membuat kini KPK masuk dalam bidikan dugaan pelanggaran pidana.
Bahkan, Karyoto yang telah mengetahui kasus ini sejak menjabat Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yakin pihaknya akan bisa mengusut tuntas. Dengan ditemukannya peristiwa pidana dalam kasus ini.
"Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," ujarnya.
"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangka atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," tambah dia.
Peristiwa pidana itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang oleh pihak yang diluar wewenang. Pihak itu adalah orang yang menjadi target ketika kasus masih dalam penyelidikan oleh KPK.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKaryoto pun tak mau ambil pusing dengan rumor yang beredar terkait kasus yang menjerat Firli.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya