Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanusi & Choel Mallarangeng pamer 3 jari usai mencoblos di rutan KPK

Sanusi & Choel Mallarangeng pamer 3 jari usai mencoblos di rutan KPK Tahanan KPK nyoblos Pilkada putaran kedua. ©2017 merdeka.com/yunita

Merdeka.com - Pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua secara serentak di sejumlah titik di Jakarta. Tak terkecuali para pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan hak suara mereka di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga dari delapan orang yang menggunakan hak suaranya dalam mencoblos kompak menyuarakan dukungannya terhadap pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Ketiga orang tersebut adalah tersangka kasus korupsi mega proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Terpidana suap rancangan Perda tentang reklamasi teluk Jakarta, Muhammad Sanusi, dan terpidana penerimaan suap terkait proyek suap di kementerian PUPR, Andi Taufan Tiro.

"Saya pilih satu di antara dua," ujar Choel dengan sumringah sambil menunjukkan simbol tiga jari, Rabu (19/4).

tahanan kpk nyoblos pilkada putaran kedua

Tahanan KPK nyoblos Pilkada putaran kedua ©2017 merdeka.com/yunita

Disusul Sanusi menunjukkan lambang tiga jari, kemudian Andi Taufan Tiro yang menunjukkan hal yang sama. "Sudah tiga," ucap Andi.

Total ada 8 orang pesakitan KPK yang menyuarakan hak pilihnya dalam Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Delapan orang tersebut adalah Patrialis Akbar, Muhammad Sanusi, Fachmi Darmawansyah, M Adami Okta, Andi Taufan Tiro, Ramapanicker Rajamohanan Nair, Marisi Matondang, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng.

Sebelumnya pada putaran pertama, hanya ada 7 orang tahanan KPK yang menggunakan hak suaranya. Kali ini, Patrialis menambah daftar orang yang mencoblos di rutan KPK.

Pencoblosan tersebut disaksikan dengan sejumlah saksi baik dari kedua Paslon dan Panwaslu DKI Jakarta, dan PPK Kecamatan Setia Budi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP