Sanksi Berat ASN Palembang Jika Nekat Mudik, Dicopot dari Jabatan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Palembang memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran nanti. Penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatan menjadi sanksi berat bagi pelanggar.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menegaskan, dirinya tak segan-segan memberikan sanksi itu bagi ASN yang tetap mudik. Hal itu menunjukkan ASN tidak patuh terhadap aturan dan kebijakan pemerintah dalam memerangi virus Corona.
"Penurunan pangkat dan jabatan sanksi bagi ASN yang mudik, itu masuk dalam pelanggaran berat," tegas Ratu Dewa, Kamis (7/5).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji bentuk dan teknis pemantauan bagi ASN di kota itu. Hal ini untuk menghindari upaya ASN mencari sela bisa mudik secara diam-diam.
"Kami bertanggung jawab atas ASN di Pemkot Palembang. Saya tegaskan dilarang mudik dan tengah dikaji pemantauannya seperti apa," ujarnya.
Dia menambahkan, larangan mudik tidak berlaku dalam urusan mendadak seperti musibah atau keluarga meninggal dunia. ASN diperbolehkan mudik dengan catatan harus mendapat izin dari pimpinan dan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
"Saya juga melarang ASN dinas luar daerah di Sumsel. Selama pandemi berlangsung tidak ada dinas luar, kita fokus menangani Covid-19 agar segera hilang dan aktivitas kita kembali normal," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaMengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya