Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Berat ASN Palembang Jika Nekat Mudik, Dicopot dari Jabatan

Sanksi Berat ASN Palembang Jika Nekat Mudik, Dicopot dari Jabatan Ilustrasi ASN. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Kota Palembang memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran nanti. Penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatan menjadi sanksi berat bagi pelanggar.

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menegaskan, dirinya tak segan-segan memberikan sanksi itu bagi ASN yang tetap mudik. Hal itu menunjukkan ASN tidak patuh terhadap aturan dan kebijakan pemerintah dalam memerangi virus Corona.

"Penurunan pangkat dan jabatan sanksi bagi ASN yang mudik, itu masuk dalam pelanggaran berat," tegas Ratu Dewa, Kamis (7/5).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji bentuk dan teknis pemantauan bagi ASN di kota itu. Hal ini untuk menghindari upaya ASN mencari sela bisa mudik secara diam-diam.

"Kami bertanggung jawab atas ASN di Pemkot Palembang. Saya tegaskan dilarang mudik dan tengah dikaji pemantauannya seperti apa," ujarnya.

Dia menambahkan, larangan mudik tidak berlaku dalam urusan mendadak seperti musibah atau keluarga meninggal dunia. ASN diperbolehkan mudik dengan catatan harus mendapat izin dari pimpinan dan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.

"Saya juga melarang ASN dinas luar daerah di Sumsel. Selama pandemi berlangsung tidak ada dinas luar, kita fokus menangani Covid-19 agar segera hilang dan aktivitas kita kembali normal," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri

Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya