Mantan General Manajer Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengatakan, ada permintaan uang oleh Steven Wang. Steven merupakan pengusaha yang diminta pinjaman uang oleh Bowo Sidik Pangarso, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Asty mengungkapkan bahwa Steven Wang pernah menyinggung nama Bowo Sidik saat kontrak penyewaan kapal antara MT Borneo dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) pada Februari 2018.
"Pak Steven sampaikan kalau kontrak sudah berjalan tolong sisihkan USD 2 dolar per metrik ton untuk Pak Bowo," kata Asty saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Indung Andriani dalam kasus suap Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/9).
Berdasarkan surat dakwaan, permintaan itu sebagai bentuk kompensasi berjalannya kembali kontrak yang sempat diputus secara sepihak antara PT HTK dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS).
PT KCS memutus kontrak secara sepihak dengan PT HTK karena diarahkan oleh induk perusahaan, PT PHIC menggunakan kapal milik PT Pilog. Secara tonase, muatan kapal Pilog lebih besar ketimbang milik PT HTK.
Asty mewakili perusahaan meminta bantuan Bowo Sidik sebagai legislatif Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bowo menyanggupi permintaan tersebut.
Hingga akhirnya, kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT KCS dengan kompensasi mencarikan klien pengganti yang akan menggunakan kapal PT Pilog. Klien itu adalah PT Inersia Ampak Engineering.
Asty menuturkan angka yang dipatok Bowo cukup besar. Ia sempat menawarkan angka USD 1 per metrik ton, namun ditolak. Kedua pihak kemudian sepakat di angka USD 1,5.
Uang 'jasa' tersebut diberikan kepada Bowo melalui PT Inersia Ampak Engineering. Di perusahaan itu, Bowo menjabat sebagai Komisaris Utama. Uang-uang itu diberikan kepada Bowo melalui Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.
"Pembayaran ke Bowo gimana?" tanya jaksa.
"Kami sampaikan bahwa wajib ada kerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Bowo dan alangkah lebih baik perusahaan itu milik Pak Bowo," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Indung didakwa oleh jaksa menjadi perantara suap Bowo Sidik. Total penerimaan berjumlah USD 128.733 dan Rp 311 juta. Suap diberikan secara bertahap.
Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.