Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rencana merevisi peraturan itu dinilai merupakan i'tikad buruk dalam memberantas korupsi."Kami menyimpulkan bahwa ada i'tikad buruk dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mencoba menipu rakyat, dengan menjual nasib terpidana yang dikatakan over-crowded. Padahal persoalan aslinya bukan di situ," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, usai menemui para pimpinan KPK, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).Peraturan yang direvisi dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tersebut mengenai pemberian remisi bagi seluruh terpidana. Julius menilai pemberian remisi bagi koruptor itu bentuk melawan dalam pemberantasan korupsi."Kita jelas melihat bahwa adanya potongan-potongan syarat bagi koruptor untuk mendapatkan remisi, ini menjadi niat utama Menkum HAM melawan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini," tambahnya.Julius mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Warga Binaan oleh pihak Kemenkum HAM terkesan terburu-buru. Karena undangan yang dibuat sejak 20 Juni lalu terkesan dipaksakan untuk segera disahkan presiden sebelum 17 Agustus 2016. Selain itu, revisi itu pun dianggap sembarangan karena mencantumkan Undang-undang tentang perlindungan hak anak yang jelas tidak ada kaitannya dengan soal remisi."Jadi bagaimana caranya mereka mempermudah (pembebasan koruptor), yaitu dengan memotong syarat-syarat mendapatkan remisi itu," ujar Julius.Selain itu, Julius juga mengkritik perihal pembentukan tim pengamat pemasyarakatan bentukan Kemenkum HAM, yang menempatkan KPK justru berada di bawah Ditjenpas itu sendiri. Padahal, KPK merupakan lembaga eksekutor, sementara Ditjenpas hanyalah merupakan lembaga pembinaan.Namun, Julius mengaku berharap pada pihak Setneg yang ternyata juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang ada dalam RPP tersebut. Setidaknya, lanjut Julius, Setneg diharapkan bisa memperingatkan Presiden Jokowi, yang sudah ditekan-tekan oleh sejumlah pihak untuk segera menandatangani RPP Warga Binaan tersebut."Nah ini beberapa poin teknis yang kami sampaikan di atas tadi, bahwa jangan-jangan ada laporan-laporan yang sifatnya manipulatif, yang juga disampaikan kepada presiden," ujar Julius."Tapi kami juga mengapresiasi berdasarkan rapat-rapat yang melibatkan KPK tadi, Setneg juga mempertanyakan beberapa kejanggalan tersebut. Saya pikir ini pintu masuk yang penting untuk menyadarkan Presiden Joko Widodo, yang kabarnya dalam beberapa hari ini ditekan untuk menandatangani RPP tersebut," pungkasnya.
Revisi PP Warga Binaan dinilai perburuk pemberantasan korupsi
Rencana merevisi peraturan itu dinilai merupakan i'tikad buruk dalam memberantas korupsi.
Advertisement
Rekomendasi