Rentetan \'kemenangan\' Yusril atas pemerintah
Merdeka.com - Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kejaksaan Agung, kembali menunjukkan 'kemenangan' Yusril Ihza Mahendra. Dalam kasus ini, Yusril menjadi tersangka bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono sudah berlangsung dua tahun. Kasus ini tidak kunjung tuntas karena Kejaksaan harus mengkaji putusan Mahkamah Agung yang melepaskan tersangka Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Begitu juga menambah deretan 'kemenangan' melawan pemerintah dalam banyak kasus.
Sebelum ini, Yusril menang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin saat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Pembebasan Bersyarat.
Kemenangan lainnya ketika menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusan pengangkatan kembali. Yusril mempersoalkannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril juga menang saat mempersoalkan penggunaan dasar hukum dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencekal. Kejaksaan Agung mengakui ada kekeliruan dalam penyusunan surat cekal baginya.
Yusril tercatat juga menang saat MK mengabulkan uji materi empat pasal dalam KUHAP terkait saksi meringankan. Gugatan ini karena kejaksaan menolak menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden kelima Megawati Soekarno Putri sebagai saksi karena dianggap tidak relevan.
Yusril memang banyak makan asam garam di bidang hukum dan birokrasi. Dia aktif sebagai pejabat dalam kepemimpinan lima presiden yaitu Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Terakhir, dia diberhentikan dari posisi menteri sekretaris negara era Kabinet Indonesia Bersatu I digantikan oleh Hatta Rajasa. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya