Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Denny Indrayana soal Rencana MK Laporkan ke Organisasi Advokat

Reaksi Denny Indrayana soal Rencana MK Laporkan ke Organisasi Advokat Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana buka suara soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkannya ke organisasi advokat. Hal itu buntut pengakuan Denny yang mengaku dapat bocoran soal putusan uji materi sistem Pemilu.

Dia menganggap, MK mengambil langkah bijak karena tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.

"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Menurutnya, MK memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Dia pun menyebut, informasi yang disampaikannya itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.

"Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," ucapnya.

"Salah satunya lewat kampanye publik dan kampanye media yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem Pemilu.

"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (15/6).

Saldi mengatakan keputusan ini untuk memberikan pelajaran kepada publik. Dia juga ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.

Saat ini, Denny Indrayana tinggal di Australia. Saldi pun mengungkapkan pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada Denny Indrayana.

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.

Saldi Isra memastikan MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum. Sebab, seseorang berinisial AWW sudah mempolisikan Denny Indrayana.

"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya.

MK, lanjut Saldi, mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.

Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).

Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis Denny Indrayana Potensi MK Diskualifikasi Gibran, Ini Tanggapan TKN
Analisis Denny Indrayana Potensi MK Diskualifikasi Gibran, Ini Tanggapan TKN

Denny menganalisis ada empat opsi terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
7 Relawannya Dikeroyok TNI, Ganjar: Semena-mena Bukan Zamannya Lagi, Jangan Sakiti Rakyat
7 Relawannya Dikeroyok TNI, Ganjar: Semena-mena Bukan Zamannya Lagi, Jangan Sakiti Rakyat

Ganjar juga memastikan relawannya tidak ada yang meninggal pascapengeroyokn itu.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, AHY: Saatnya Kita Melakukan Rekonsiliasi
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, AHY: Saatnya Kita Melakukan Rekonsiliasi

AHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
Ganjar: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi

MK diharapkan berani mengadili persoalan sengketa hasil pemilu yang disebabkan pelanggaran secara TSM.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya