Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung.

Putusan ini tetuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Kejaksaan yang digugat seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung.<br>
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Putusan ini dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan terhadap pengujian Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/2).


"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 20 UU Kejaksaan adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, sepanjang berkenaan dengan batas waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk seorang calon Jaksa Agung telah keluar dari keanggotaan partai politik, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan, Mahkamah tidak dapat memenuhi karena telah ternyata terdapat perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus partai politik dan anggota partai politik yang dapat menunjukkan derajat keterikatan hubungan dengan partainya," kata Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Saldi Isra menyebut seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Sehingga, jika Jaksa Agung yang terikat dengan parpol potensi memiliki konflik kepentingan.

"Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," ucap Saldi Isra.

Sementara, terhadap putusan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan alasan berbeda. Dalam pertimbangannya, Arsul menyatakan, berkaitan dengan isu konstitusionalitas calon Jaksa Agung dari parpol belum teridentifikasi apakah ketentuan itu hanya berlaku bagi pengurus parpol atau termasuk juga anggota parpol yang dibatasi menjadi Jaksa Agung.

Oleh karena itu, ketiadaan pemaknaan pembatasan tersebut masih membuka ruang bagi Mahkamah untuk membatasi larangan yang menjadi Jaksa Agung hanya berasal dari pengurus parpol.

Selain itu, menurut Arsul, Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan pihak yang masuk dalam kategori pengurus parpol harus telah berhenti lebih dahulu sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat, atau ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh Presiden.


"Hal ini penting untuk diuraikan secara spesifik guna menghindari multitafsir yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketika terdapat anggota parpol yang tidak lagi terlibat secara aktif dalam urusan kepartaian ditunjuk oleh Presiden untuk menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung. Dengan demikian, penting bagi Mahkamah untuk menguraikan kategori pengurus parpol yang dimaksudkan tersebut," pungkasnya.

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Bocorkan Ada Parpol Koalisi Anies dan Ganjar Merapat usai Putusan MK
TKN Prabowo-Gibran Bocorkan Ada Parpol Koalisi Anies dan Ganjar Merapat usai Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Bocorkan Ada Parpol Koalisi Anies dan Ganjar Merapat usai Putusan MK

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Bakal Jadi Mantu Jenderal Andika Perkasa, Ini Sosok Hafiz Akbar Calon Suami Angela Perkasa
Bakal Jadi Mantu Jenderal Andika Perkasa, Ini Sosok Hafiz Akbar Calon Suami Angela Perkasa

Sudah menggelar lamaran, ini sosok Hafiz Akbar calon suami Angela putri Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya